TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, pada Jumat (1/12/2023) mendatang.
Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri akan diperiksa di Bareskrim Polri sekira pukul 09.00 WIB.
Adapun surat panggilan telah dikirimkan pihak kepolisian pada Selasa (28/11/2023).
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Seharian Polisi Periksa Maraton 30 Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Termasuk SYL
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dlm kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023."
"(Pemeriksaan dilakukan di) Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Polisi Periksa 30 Saksi soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini Termasuk SYL
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.
Firli Bahuri diduga kuat melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Penyidik pun telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah bukti, seperti dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," lanjut Ade.
Selanjutnya, Ade juga menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelas Ade.
Bukti lain yang ikut disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Saju hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik juga telah disita.
Lalu, juga dilakukan penyitaan sebanyak 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucap Ade.
Baca juga: SYL Cs Diperiksa Pasca-Penetapan Tersangka ke Firli Bahuri, Ngaku Siap dan Tak Ada Persiapan Khusus
Tak Diberi Bantuan Hukum
Atas kasus nya itu, dilakukan pencopotan sementara jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Selain itu, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri, sehingga ia tak memperoleh bantuan keamanan.
Bahkan, Firli Bahuri juga tak diberi bantuan hukum oleh lembaga anti rasuah itu.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya."
"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ucap Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.
Hal itu, kata Ali, merujuk Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Bantuan hukum tak diberikan pihaknya lantaran kasus Firli Bahuri tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK.
"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tegas Ali.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Milani Resti Dilanggi)