News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Tak Beri Bantuan Hukum, Berpeluang Ditahan

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023).

Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri, Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa.

"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tambahnya.

Baca juga: SYL Cs Diperiksa Pasca-Penetapan Tersangka ke Firli Bahuri, Ngaku Siap dan Tak Ada Persiapan Khusus

Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK

Setelah Firli Bahuri menjadi tersangka, KPK sepakat tak memberi bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif itu.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelas Ali Fikri.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Yakin Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Firli Bahuri Berpeluang Ditahan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan penjelasan terkait peluang penahanan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.

Karyoto mengatakan, ditahan atau tidaknya Firli Bahuri tergantung dari keyakinan penyidik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini