News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan Kini juga Ditarik

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri - Nasib malang Firli Bahuri setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi, tak diberi bantuan hukum KPK, ajudan juga ditarik.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Firli dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah resmi diberhentikan sementara sebagai ketua KPK, Firli Bahuri kini tak memiliki kewenangan apapun di lembaga anti rasuah itu. 

KPK juga memastikan pihaknya memutus akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ia tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

Firli kini juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka. 

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023). 

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini