News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Kamis (30/11/2023).

Gazalba Saleh diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Ali mengatakan Gazalba Saleh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.

Baca juga: KPK Resmi Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, Berikut Poin Pertimbangan di Memori Kasasi

Untuk diketahui, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 2 Agustus 2023.

Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Gazalba Saleh pun lolos dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK kemudian melawan lewat kasasi. Namun, KPK kembali kalah.

Kasasi yang diajukan JPU KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas di palu hakim MA.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini