Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Alex Tirta diperiksa kurang lebih sembilan jam lamanya dengan dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri soal penyewaan rumah Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
Alex Tirta sendiri mengatakan jika dirinya sempat bertemu dengan Firli saat diperiksa penyidik.
"Tadi ada sempet ketemu (Firli) juga. Ya sempat sebatas salam saja," kata Alex Tirta kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Alex Tirta menyebut jika kondisi Firli Bahuri sehat saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya enggak sempat ngomong banyak ke beliau. (Kondisi) baik-baik saja," ucapnya.
Baca juga: Dewas KPK Berencana Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan
Meski begitu, Alex mengaku dirinya tidak dikonfrontir dengan Firli Bahuri oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Oh enggak (dikonfrontir dengan Firli)" jelasnya.
Untuk informasi, Alex Tirta merupakan sosok penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan oleh seseorang berinisial E.
Lalu, Alex kembali menyewakan rumah tersebut untuk Firli Bahuri dengan nominal Rp650 juta per tahun.
Rumah tersebut juga menjadi salah satu rumah yang digeledah oleh pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Penampakan Firli Bahuri Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka Setelah Diam-diam Datang ke Bareskrim
Saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023), dia mengaku jika penyewaan rumah tersebut diteruskan ke Firli Bahuri.
"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," jelasnya.
"Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta," sambungnya.
Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri. Bahkan, dia sudah menganggap Firli sebagai sahabatnya.
"Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan seneng bulutangkis, saya juga suka bulutangkis," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri sudah berstatus tersangka.
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.