TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menjatuhi sanksi etik kepada Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Boyamin tak ingin Firli tidak dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK seperti apa yang dilakukan terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Sekedar informasi, Lili menyatakan mundur sebagai pimpinan KPK pada 11 Juli 2022 lalu dan sidang etik terhadapnya dinyatakan gugur oleh Dewas KPK
Padahal, di saat yang bersamaan, Lili tengah disorot lantaran saat itu diduga melanggar etik terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akodomasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika 2022 dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
"Saya minta juga kejar-kejaran waktu. Nanti kalau Pak Firli itu jadi terdakwa kan diberhentikan."
"Nanti dengan alasan diberhentikan, nanti kalah lagi seperti kasus Bu Lili. Atau Pak Firli tiba-tiba mengundurkan diri, kalah lagi, jadinya saya minta untuk dipercepat," tuturnya usai diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiba di Bareskrim Polri, Alex Tirta Ngaku Siap Dikonfrontir dengan Firli Bahuri
Boyamin mengatakan Dewas KPK pun menyanggupi permintaannya agar Firli segera dijatuhi sanksi etik.
Dia memperkirakan proses sidang etik terhadap Firli oleh Dewas KPK tidak memerlukan waktu lama.
"Dan tanda kutip tampaknya tadi disanggupi untuk (sanksi etik) cepat (dijatuhkan oleh Dewas KPK). Menurut saya dua minggu harusnya selesai," kata Boyamin.
Boyamin sebelumnya menyanggupi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri soal rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Berdasarkan undangan yang diterima Tribunnews.com, klarifikasi dilakukan di Gedung ACLC KPK.
Firli Diam-diam Datang saat akan Diperiksa di Bareskrim Polri
Terpisah, Firli memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli disebut tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 08.30 WIB di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.
Namun, pensiunan jenderal bintang tiga itu tidak melalui jalur umum, tetapi diduga masuk lewat pintu Gedung Rupatama Bareskrim Polri.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebut Firli Bahuri datang dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Arief saat dihubungi.
Baca juga: Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Belum Berkemas dari KPK, Masih Terima 75 Persen Gaji
Adapun aksi Firli menghindari wartawan saat menjalani pemeriksaan bukan yang pertama kali terjadi.
Firli sudah diperiksa pada 24 Oktober dan 16 November 2023 lalu sebagai saksi di Bareskrim Polri sesuai permintaannya.
Pada 24 Oktober 2023, Firli menghindar dari awak media dengan tidak diketahui kedatangan dan kepulangannya setelah diperiksa.
Lalu, pada 16 November 2023, kedatangan Firli kembali tidak diketahui dan dikonfirmasi sudah berada di ruang pemeriksaan sebelum jam pemeriksaan yang sudah ditentukan.
Terlebih, saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Firli 'kucing-kucingan' dengan mengerahkan ajudannya untuk mengecoh awak media.
Sampai akhirnya, Firli keluar dengan tidak menggunakan mobil pribadinya dan terlihat menutup wajahnya dengan tas berwarna hitam.
Firli Ditetapkan Tersangka 22 November 2023, Terancam Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.
Baca juga: Tak Kunjung Ditahan, MAKI Harap Polda Metro Jaya Tak Istimewakan Firli
Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.
Adapun dokumen tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.
Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.
Ade juga mengatakan, adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi