News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Tak Kunjung Ditahan, MAKI Harap Polda Metro Jaya Tak Istimewakan Firli

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI berharap Firli tidak diistimewakan oleh polisi lantaran hingga kini belum juga ditahan meski sudah menjadi tersangka pemerasan SYL. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Boyamin mengungkapkan desakannya itu berkaca dari sikap Firli yang sering mangkir dan tidak kooperatif saat masih berstatus sebagai saksi.

"Karena selama ini tidak kooperatif. Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan karena track record Pak Firli yang tidak kooperatif," ujar Boyamin saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/12/2023).

Dia pun pesimis polisi bakal langsung menahan Firli pada hari ini karena ketika beberapa kali mangkir, tidak ada upaya penangkapan.

"Saya belum yakin kalau hari ini kepolisian melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena belajar dari pengalaman sebelumnya begitu alotnya pemeriksaan Pak Firli sampai tertunda dua kali pun tidak ada penangkapan," tuturnya.

Boyamin pun berharap agar Firli segera ditahan untuk tidak menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dan ketidakadilan hukum di masyarakat.

"Kalau justru tidak ditahan itu betul-betul ada ketimpangan hukum, ada ketidakadilan hukum karena ini mantan perwira tinggi polisi terus ada keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan, itu sangat salah," ujarnya.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, SYL Hormati Proses Hukum, Saut Situmorang: Dia Bisa Terima Kenyataan

Di sisi lain, Boyamin mengatakan Firli memang sudah dicegah untuk tidak ke luar negeri pasca ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, sambungnya, hal itu tidak cukup untuk membuat Firli tidak bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut lantaran Firli masih berstatus Ketua KPK non-aktif sementara sehingga masih memiliki akses.

"Meskipun Pak Firli sudah dicegah (bepergian ke luar negeri) tapi potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti kan ada karena levelnya masih ketua KPK non-aktif, masih punya akses," kata Boyamin.

Sebelumnya, Firli bakal diperiksa penyidik pada Jumat hari ini di Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar pun mengonfirmasi kehadiran kliennya tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Dirkrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini