Itu karena mereka telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).
"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan."
"KPK juga sudah mengumumkan tersangka," papar Alexander Marwata.
Baca juga: Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Mengaku Dimarahi Jokowi Karena Tak Hentikan Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur
Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, juga mengaku pernah mendengar cerita terkait Jokowi memarahi Agus Rahardjo.
Novel mengaku saat itu dirinya tengah berada di Singapura untuk pengobatan matanya yang tersiram air keras.
"Iya (tahu) ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya."
"Jadi cerita itu saya dengar-dengar, dari pegawai KPK lain yang bercerita."
"Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Fakta Kasus Korupsi e-KTP: Agus Rahardjo Sebut Jokowi Marah Minta Hentikan, Istana Bantah
Selain itu, Novel Baswedan mengaku mendengar jika Agus Rahardjo sempat ingin mundur dari jabatannya agar pengusutan kasus korupsi itu tetap berjalan.
"Dan seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu."
"Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN (Setya Novanto) tetap dijalankan itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri," terang dia.
Bantahan Istana
Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah menanggapi pernyataan Agus Rahardjo yang mengaku sempat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana.
Ari mengatakan tidak ada agenda pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo yang membahas soal penghentian kasus e-KTP.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," katanya, Jumat.