TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Solo Raya 2024 telah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023.
Selain Solo Raya, dalam SK tersebut terdapat juga daftar UMK daerah se-Jawa Tengah 2024.
Pada UMK Solo Raya 2024 tertinggi pada daerah Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.288.366, namun hal itu malah membuat Serikat Pekerja merasa kecewa.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Federasi KSPN Karanganyar, Haryanto yang mengatakan besaran UMMK Karanganyar 2024 belum sesuai apa yang diharapkan oleh pekerja yang meminta kenaikan 8,3 persen dari UMK 2023.
Baca juga: Daftar UMK Solo Raya 2024, Kabupaten Karanganyar Tertinggi dan Wonogiri Terendah
"Kami selaku serikat ya tentu kami merasa kecewa karena belum sesuai dengan yang diharapkan, harapan kami itu naik 8,3 persen," kata Haryanto saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (1/12/2023).
Para pekerja berharap UMK Karanganyar 2024 mengalami kenaikan 8,3 persen menjadi Rp 2.392.000.
Apalagi kenaikan UMK Karanganyar 2024 tak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari.
Haryanto juga menejlaskan langkah selanjutnya untuk melakukan koordinasi dengan teman-teman pengurus untuk menyikapi penetapan UMK 2024 ini.
"Meskipun Solo Raya masih tertinggi, kebutuhan teman-teman (pekerja) belum tercover," tambahnya.
Daftar UMK Solo Raya 2024
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kota Surakarta (Solo) : Rp 2.269.070
Penetapan UMK se-Jawa Tengah 2024
Penetapan UMK Jawa Tengah 2024 ini dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, yang berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, data inflasi, hingga nilai alfa dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja atau rata-rata upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,”ungkap Nana, Kamis (30/11/2023) dikutip dari jatengprov.go.id.
Baca juga: UMK Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Tahun 2024
Dirinya juga mengataan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Maka dari itu, penetapan UMK Jawa Tengah 2024 ini untuk melindungio pekerja masa kerja di bawah satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditentukan pemerintah.
Jika ada perusahaan yang melanggar peraturan itu, dapat dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” pungkasnya.
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
Baca juga: UMK Surakarta 2024, Lengkap dengan Perbandingan Selama 5 Tahun
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja Kecewa Belum Sesuai Harapan
(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJateng.com/Agus)