TRIBUNNEWS.COM - Kota Surabaya menjadi daerah denganĀ Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 tertinggi se-Jawa Timur.
Penetapan UMK Surabaya 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 yang telah ditandatangai oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (1/12/2023).
Diketahui, UMK Surabaya 2024 ditetapkan sebesarĀ Rp 4.725.479.
Sementara itu, kenaikan UMK Kota Surabaya 2024 mencapai 4,42 persen atau Rp 200 ribu dari tahun 2023.
Pada 2023, UMK Surabaya ditetapkan sebesar Rp 4.525.479.
Baca juga: Kenaikan UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja Kecewa: Tak Sesuai Harapan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan keputusan UMK Surabaya 2024 merupakan jalan tengah antara keinginan buruh dan pengusaha.
"Kalau saya mengikuti. Ibu gubernur pasti sudah memiliki pertimbangan yang matang," kata Eri, Jumat (1/12/2023) dikutip dari TribunJatim.com.
"Sehingga, kami dari pemkot akan mengikuti apa yang ditetapkan Ibu Gubernur," tambahnya.
Edi juga akan bertemu dan berdiskusi lebih lanjut dengan pengusaha di Surabaya.
"Kami juga akan ngobrol dan bertemu dengan pengusaha," katanya.
Kenaikan UMK Surabaya 2024 masih di bawah tuntutan dari serikat pekerja yang meminta naik 15 persen.
Selain bekerja secara formal untuk mendapat UMK, masyarakat juga akan mendapat program padat karya yang dapat menambah penghasilan.
Program padat karya diberikan kepada mereka yang belum bekerja atau mendapatkan penghasilan di bawah standar.
Masyarakat Surabaya akan mendapat pelatihan kerja, bantuan pemodalan, hingga akses ke pemasaran yang akan disesuaikan keahlian yang dimiliki.