Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengeluarkan peringatan terkait penyebaran hoaks terkait boikot sejumlah produk yang diduga mendukung agresi Israel.
Meskipun KKI tidak mengabaikan keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi ini menekankan perlunya kesadaran dan kepatuhan hukum, dengan memperingatkan bahwa penyebar hoaks dapat mengakibatkan hukuman pidana.
Pengamat hukum dan Ketua KKI, Dr. David M.L Tobing, menyoroti bahwa situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan produsen, konsumen, dan keberlanjutan industri.
Tobing menegaskan bahwa penyebaran hoaks tidak hanya menimbulkan kepanikan tanpa alasan jelas tetapi juga merugikan pihak yang tidak bersalah.
Baca juga: Kadin Sebut Seruan Boikot Produk Terafiliasi Israel Rugikan Dunia Usaha
Klarifikasi lebih lanjut dari lembaga pemerintah dan organisasi terpercaya seperti MUI, Kominfo, Kemendag, dan KADIN dianggap perlu untuk menghindari kebingungan dan melindungi iklim industri.
"Perlu adanya pedoman yang lebih rinci dan jelas untuk membantu menghindari kebingungan dan ketidakpastian, serta melindungi iklim industri agar kembali kondusif," kata dia, Senin 4/12/2023).
Kebingungan di masyarakat bermula sejak munculnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 terkait dukungan terhadap Palestina.
Meskipun MUI menegaskan tidak pernah mengeluarkan daftar boikot, masyarakat terkadang memahaminya secara keliru.
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, dan Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla, berharap agar masyarakat bijak dalam menanggapi seruan boikot tersebut untuk menghindari dampak buruk, terutama pada peningkatan pengangguran.
Dampak dari keputusan seperti fatwa ini bukan hanya lokal, melainkan dapat memengaruhi reputasi internasional Indonesia sebagai tempat berbisnis.
Praktik persaingan usaha yang tidak sehat juga diantisipasi oleh pakar hukum Universitas Indonesia.
Ia menekankan bahwa penyebaran informasi palsu dan tindakan boikot dapat berujung pada konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hoaks yang beredar di media sosial semakin tidak terkendali dan dapat membawa dampak serius terhadap keberlanjutan industri swasta dan jutaan pekerjanya," ujarnya.
KKI mengajak masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada sumber informasi yang dapat dipercaya.
Pemerintah dan lembaga terkait diminta untuk mempertimbangkan dampak dan melakukan evaluasi agar pemahaman atas fatwa ini tidak merugikan perekonomian dan keadilan hukum di Indonesia.