TRIBUNNEWS.COM - Program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews edisi Senin, 4 Desember 2023 hadir dengan tema "Tak Puas UMK, Buruh Bisa Apa?".
Talkshow ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews mulai pukul 19.00 WIB.
Bersama narasumber, dosen sekaligus praktisi Hukum Peradi Solo, Al Ghozali Hide Wulakada.
Diketahui, pemerintah daerah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan besaran UMK 2024 diwarnai sejumlah aksi demonstrasi buruh.
Langkah hukum apa yang bisa diambil buruh bila tak puas dengan kenaikan UMK 2024? Simak Kacamata Hukum Tribunnews.
Baca juga: UMK Karanganyar 2024 Rp 2.288.366, Jadi yang Tertinggi di Solo Raya
(Tribunnews.com)