TRIBUNNEWS.COM - Penanggung jawab (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK Jateng 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023), dikutip dari laman Provinsi Jateng.
Dalam surat tersebut diketahui UMK Karanganyar 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.288.366.
Sebelumnya UMK Karanganyar pada 2023 yakni sebesar Rp 2.207.484
Sehingga, UMK Karanganyar 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen atau Rp 80.882 dari nominal sebelumnya.
Baca juga: UMK Semarang 2024, Menjadi yang Tertinggi di Jawa Tengah
Selama lima tahun terakhir, UMK Karanganyar tampak mengalami fluktuasi.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian UMK Karanganyar mulai dari 2019 hingga 2023, dikutip dari laman BPS Karanganyar:
UMK Karanganyar 2019 hingga 2023
- UMK Karanganyar 2019: Rp 1.833.000
- UMK Karanganyar 2020: Rp. 1.989.000
- UMK Karanganyar 2021: Rp. 2.054.040
- UMK Karanganyar 2022: Rp. 2.064.313
- UMK Karanganyar 2023: Rp. 2.207.484