News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Daerah Khusus Jakarta

Cak Imin Sebut RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden Berpotensi Bahayakan Demokrasi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin - Cak Imin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) soal gubernur DKI ditunjuk Presiden berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. 

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ gubernur dan wakil gubernur yang dipilih hingga diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Pilkada. 

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Selain itu, RUU DKJ turut mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, ketentuan mengenai penunjukan hingga pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu diatur lewat aturan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah (PP).

Perubahan juga terjadi terkait jabatan wali kota dan bupati di mana berdasarkan Pasal 13 ayat RUU DKJ, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat hingga memberhentikan wali kota dan bupati.

Keputusan itu, pun tidak memerlukan pertimbangan dari DPRD.

"Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur," demikian bunyi Pasal 13 ayat (3).

Padahal menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahunn 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, tertulis bahwa wali kota/bupati diangkat oleh gubernur dengan pertimbangan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini