12. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
13. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan bagi pengantar dan/atau orang tua
Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian.
14. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
15. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)