Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanorsoedibjo, Rabu (6/12/2023).
Rudy Tanoe adalah kakak dari konglomerat yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Rudy Tanoe akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/12/2023).
Tidak hanya Rudy Tanoe, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos
Beberapa di antaranya, mantan Dirut PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker; seorang wiraswasta Faisal Harris; dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Bambang Sugeng.
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Mendengar hal itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo.
Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Setting-an sedemikian rupa tersebut diketahui oleh keenam tersangka. Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP.