TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi CPNS masih memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT (Tes Potensi Akademik, psikotes dan wawancara).
Sementara itu, SKB CPNS dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan mulai 16 Desember 2023 pada Titik Lokasi BKN yang ditentukan.
Pada seleksi CPNS Setjen DPR 2023 dibuka sebanyak 4 formasi.
Tentunya masing-masing formasi mempunyai materi SKB CAT yang berbeda.
Pastinya, ada kompetensi umum dan kompetensi khusus yang harus dipelajari oleh peserta.
Berikut adalah rincian materinya per formasi:
Ahli Pertama - Analis Legislatif
Kompetensi Umum:
1. Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
2. Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
Kompetensi Khusus:
1. UU MD3
2. Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
4. Konsep dasar, teknik dan metode analisis
5. Konsep analisis deskriptif
6. Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
7. Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis
Baca juga: Materi Pokok Soal SKB CPNS KPK 2023 per Jabatan
Ahli Pertama - Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
Kemampuan Umum:
1. Penyelenggaraan Negara
2. Kelembagaan DPR dan DPD
3. Manajemen ASN
Kemampuan Khusus:
1. Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
2. JF Analis Pemantauan
3. Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan