TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak (WP) pribadi untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 31 Desember 2023.
Pemadanan atau pengubahan NIK sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Dengan aturan baru tersebut ke depannya masyarakat cukup membawa KTP, tanpa perlu membawa kartu NPWP saat mengakses berbagai layanan perpajakan dan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP, Ini Solusi jika Proses Gagal
Lantas, bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip Pajak.go.id
Cara Ubah NIK Jadi NPWP Secara Online
1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Isi NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
- Lalu klik “Cari”
- Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
- Laman juga memunculkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Risiko Telat Integrasi NIK Jadi NPWP
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemadanan NIK sebagai NPWP mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum melakukan integrasi hingga tenggat waktu 31 Desember 2023, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Seperti misalnya mengurus pelaporan SPT tahunan dan layanan publik lain, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu.
Adapun kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah dengan tujuan untuk meminimalisir banyaknya nomor identitas dari berbagai instansi.
Misalnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mewajibkan penduduk Indonesia untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Kemudian DJP Kemenkeu yang mewajibkan masyarakat untuk mempunyai NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dengan Nomor Paspor dan lain-lain.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)