News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Draf RUU DKJ Tuai Polemik, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Bagaimana Respons Jokowi?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan ilustrasi pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur DKI Jakarta bakal ditunjuk presiden.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik. Pasalnya, dalam draf RUU inisiatif DPR RI itu ada usulan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak lagi dipilih lewat Pilkada/Pilgub, melainkan ditunjuk langsung Presiden.

Tak hanya itu, ada pula aturan penunjukan wali kota dan bupati oleh gubernur tanpa perlu persetujuan DPRD.

Pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/112/2023) lalu menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR. Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU berisi 12 bab dan 72 Pasal itu.

Baca juga: Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Hak Demokrasi Warga Jakarta akan Dihilangkan

Mereka yang menyetujui RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya ada satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.

Juru bicara Fraksi PKS, Hermanto mengatakan PKS menolak RUU itu karena sejumlah poin penting. Satu di antaranya lantaran penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Baca juga: Kata Cak Imin dan PKS soal RUU DKJ Gubernur Dipilih Presiden, Dianggap KKN dan Bahayakan Demokrasi

Fraksi PKS juga berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," ujarnya.

Ada lima poin dalam RUU DKJ yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Di antaranya ialah Provinsi DKJ merupakan daerah otonom setingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Lalu, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Sementara di Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wagub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Tidak ada yang berubah dari masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, yakni tetap menjabat selama lima tahun. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Meski hampir semua fraksi menyetujui pembahasan RUU DKJ itu, banyak juga yang menolak isi draf RUU tersebut. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan pihaknya dalam hal ini PKB menolak total mekanisme gubernur DKJ dipilih oleh presiden.

"Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total," kata calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1 itu kepada awak media saat ditemui di kawasan Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023).

Tak hanya PKB, Wakil Ketua DPR RI itu juga meyakini kalau dominan fraksi yang ada di DPR RI akan menolak wacana tersebut. Sebab peraturan itu dibahas seakan terlalu dipaksakan. "Kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," sambung Cak Imin.

RUU DKJ menurut Cak Imin akan berpotensi membahayakan proses demokrasi Indonesia. Pasalnya, mau tidak mau nantinya penunjukkan kepala daerah Jakarta akan menjadi hak prerogatif presiden dan justru akan menghambat persiapan demokrasi Indonesia yang sedang menuju ke arah lebih baik. "Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tukas dia.

Baca juga: Cak Imin Sebut RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden Berpotensi Bahayakan Demokrasi

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ikut mengkritik ketentuan di RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden. Meski PDIP termasuk yang setuju mengesahkan RUU DKJ, namun Masinton berpendapat pasal tersebut menghilangkan hak demokrasi bagi masyarakat Jakarta.

"Jelas-jelas menghilangkan hak demokrasi warga Jakarta yang tidak diberikan kesempatan memilih calon kepala daerah secara langsung seperti yang selama ini sudah diterapkan," kata Masinton, Rabu (6/12/2023).

Dia menyebut klausul itu merupakan kemunduran berdemokrasi karena tak lagi memberikan masyarakat berpartisipasi menentukan kepala daerah. Masinton berpendapat tak ada argumentasi yang cukup untuk menggantikan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta. Ia heran mengapa ketika status Jakarta beralih dari ibu kota menjadi kota bisnis dan perekonomian justru menghilangkan hak demokrasi warga.

"Warga Jakarta malah tidak diberikan hak demokrasinya dan kesempatannya berpartisipasi memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta," ucap dia.

Sementara mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan mengomentari RUU DKJ itu. Capres nomor urut 1 itu beralasan dirinya belum melihat secara lengkap dokumen RUU tersebut. "Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di sela kampanye di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023).

Di sisi lain Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ sama tak menghilangkan demokrasi sepenuhnya. "Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan," ujar Baidowi kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi, tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pemilihan gubernur oleh presiden menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan di Jakarta, termasuk yang paling utama dalam sistem pemerintahannya. Bahkan, kata Baidowi, awalnya ada pandangan, gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden tanpa meminta pendapat DPRD. Namun, ada yang mengingatkan mengenai Pasal 18a UUD 1945 yang menjelaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan, ya itu proses demokrasinya di situ, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar Baidowi.

Di samping itu, ia juga menyinggung Pilkada DKI Jakarta 2017. Kontestasi tersebut dipandang memakan biaya yang besar. "Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan, karena dengan status non-ibu kota itu nanti situasinya pasti berbeda," ujar politikus PPP itu.

Baidowi menambahkan beberapa alasan pemilihan gubernur Jakarta dilakukan oleh presiden, salah satu alasannya adalah banyaknya aset nasional di Jakarta. "Banyak aset-aset nasional milik pemerintah pusat itu masih ada di Jakarta sehingga masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat," ujar Baidowi.

Ia menjelaskan, pindahnya ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tak dilakukan dengan instan. Ada proses yang bertahap untuk memindahkan pusat pemerintahan ke sana.

"DPR itu berkantor di Nusantara itu masih lama, gedung DPR itu masih di sini, kementerian masih di sini, terus mau diapakan? Mau dilepas begitu saja kan tidak mungkin. Jadi, masih ada keterkaitan antara IKN Nusantara dengan Daerah Khusus Jakarta. Itulah yang kemudian membuat kita win-win solution-nya seperti itu," ujar Baidowi.

Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, DPR: Materi Bisa Didiskusikan & Publik Dilibatkan

Di sisi lain Presiden Jokowi masih menunggu pemberitahuan resmi dari DPR mengenai pembahasan RUU DKJ. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan RUU DKJ adalah inisiatif DPR.

"Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM [red: daftar inventarisasi masalah] pemerintah," kata Ari melalui pesan singkat, Rabu (6/12).

Ari berkata Jokowi akan membuat surat presiden (surpres) jika sudah ada pemberitahuan dari DPR. Surat itu berisi penunjukan menteri-menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ.

Selain itu, Jokowi juga akan mengirim daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ. Jokowi akan membuka diri terhadap berbagai aspirasi. "Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," ujar Ari.(tribun network/mam/den/fik/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini