Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan perempuan pembela hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan pembelaan HAM.
Sama halnya dengan pembela HAM yang lain, kata dia, perempuan pembela HAM juga mengalami ancaman dan serangan.
Akan tetapi, kata dia, perempuan pembela HAM berisiko mengalami kekerasan dalam bentuk-bentuk tertentu karena identitas gendernya.
Hal tersebut disampaikan dalam pidato kuncinya pada acara Konferensi Nasional Pembela HAM yang disiarkan secara luring di Bogor dan daring pada Kamis (7/12/2023).
"Maka kekerasan atau prasangka yang dikenakan kepada perempuan pembela HAM pada umumnya adalah kekerasan berbasis gender," kata dia.
"Dan sering terjadi pelanggaran atau serangan terhadap perempuan pembela HAM berasal dari komunitas, dari keluarganya, dari kerabat, maupun masyarakat di mana mereka tinggal, hidup, dan memperjuangkan hak asasi manusia," sambung dia.
Perempuan pembela HAM, kata dia, juga mengalami kekerasan yang berbeda dengan pembela HAM pada umumnya.
Kekerasan tersebut, di antaranya kekerasan seksual dan serangan terhadap reputasi keperempuanannya yang terutama semakin meningkat dengan penggunaan media sosial sebagai sarana untuk menyerang atau merundung perempuan pembela HAM.
Demikian pula, kata dia, pembela HAM dari kelompok marjinal dan minoritas lainnya.
Mereka di antaranya pembela HAM penyandang disabilitas, pembela HAM dari kelompon masyarakat adat, dari kelompok minoritas, dari kelompok agama dan kepercayaan minoritas, dari orientasi seksual dan identitas gender minoritas, dari kelompok lanjut usia, anak-anak, pekerja migran, pengungsi, buruh, aktifis lingkungan, dan lainnya.
"Oleh sebab itu, kami perlu mengawal komitmen Pemerintah Indonesia di dalam Cycles of The Universal Periodic Review (UPR) yang keempat pada tahun ini yang berkomitmen untuk mengadopsi peraturan perundang-undangan dan menerapkan kebijakan komprehensif bagi perlindungan pembela HAM dan perempuan pembela HAM," kata dia.
"Termasuk pembela lingkungan, aktivis, jurnalis, dan lain sebagainya, dan mengadopsi kerangka hukum dan kebijakan komprehensif yang menyediakan mekanisme perlindungan preventif bagi pembela hak asasi manusia," sambung dia.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik RUU DKJ: Gubernur Jakarta dapat Ditunjuk Presiden
Komnas HAM sendiri, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 tahum 2015 mengenai prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.