TRIBUNNEWS.com - Simak cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum.
Pemerintah telah mewajibkan seluruh wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP).
Aturan ini termuat dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), proses transisi NIK menjadi NPWP ini sudah diresmikan sejak 19 Juli 2022.
Bagi wajib pajak, diwajibkan memadankan NIK dan NPWP terakhir pada 31 Desember 2023.
Baca juga: Cara Padankan NIK NPWP secara Online, Cek Validasi di djponline.pajak.go.id
Bagi Anda yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP, bisa mengecek untuk mengetahui apakah NIK sudah menjadi NPWP.
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp;
2. Di bagian Kategori pilih Orang Pribadi;
3. Masukkan NIK 16 digit;
4. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) 16 digit;
5. Masukkan Captcha;
6. Klik Cari.
Setelahnya, akan muncul Data NPWP yang berisikan kolom NPWP, Nama WP, KPP Terdaftar, Status, Status NPWP16, dan NITKU.
Jika NIK sudah menjadi NPWP, maka kolom Status NPWP16 akan tertulis valid.