TRIBUNNEWS.com - Simak cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum.
Pemerintah telah mewajibkan seluruh wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP).
Aturan ini termuat dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), proses transisi NIK menjadi NPWP ini sudah diresmikan sejak 19 Juli 2022.
Bagi wajib pajak, diwajibkan memadankan NIK dan NPWP terakhir pada 31 Desember 2023.
Baca juga: Cara Padankan NIK NPWP secara Online, Cek Validasi di djponline.pajak.go.id
Bagi Anda yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP, bisa mengecek untuk mengetahui apakah NIK sudah menjadi NPWP.
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp;
2. Di bagian Kategori pilih Orang Pribadi;
3. Masukkan NIK 16 digit;
4. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) 16 digit;
5. Masukkan Captcha;
6. Klik Cari.
Setelahnya, akan muncul Data NPWP yang berisikan kolom NPWP, Nama WP, KPP Terdaftar, Status, Status NPWP16, dan NITKU.
Jika NIK sudah menjadi NPWP, maka kolom Status NPWP16 akan tertulis valid.
Selain cara di atas, Anda bisa mencoba login ke pajak.go.id menggunakan NIK.
Apabila berhasil login menggunakan NIK, hal itu berarti Anda telah berhasil memadankan NIK dan NPWP.
Cara Memadankan NIK dan NPWP
1. Masuk ke laman pajak.go.id/id;
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik Login;
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama Profil;
4. Di menu Profil, akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan Anda perlu melakukan validasi NIK;
5. Terdapat pula 'Data Utama' dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit;
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi';
7. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan;
9. Lalu, klik 'Oke' pada notifikasi tersebut;
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil';
11. Di menu 'Ubah Profil', Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga;
12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Risiko Jika NIK dan NPWP Tak Dipadankan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan akan ada risiko bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Risiko itu, ujar Dwi, adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.
Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, melalui pemadanan NIT dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.
Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Namira Yunia)