TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan sejumlah kebijakan telah disiapkan, khususnya untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat di masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2024.
Rekayasa lalu lintas merupakan salah satu kebijakan yang dikoordinasikan secara intensif.
"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait," ujarnya pada Kamis, (7/12/2023), dikutip dari laman dephub.go.id.
Salah satu rekayasa lalu lintas yang akan digelar adalah contra flow.
Sistem contra flow ini akan diberlakukan hanya saat arus mudik dan arus balik Nataru 2024.
Baca juga: Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah sistem contra flow pada arus mudik dan arus balik Nataru:
1. Arus mudik Natal: KM 47 - KM 87
- Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat
- Tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
2. Arus balik Natal: KM 87 - KM 47
- Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat
- Tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat
3. Arus mudik Tahun Baru: KM 47 - KM 87
- Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat
- Tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat
4. Arus balik Tahun Baru: KM 87 - KM 47
- Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat
- Tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat
Informasi di atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Adapun penetapannya antara lain:
- Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol.
- Pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
(Tribunnews.com, Widya)