News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Daerah Khusus Jakarta

Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi dan Otonomi Daerah

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Nasdem Surya Paloh - Surya Paloh mendorong organisasi masyarakat sipil pro-demokrasi untuk melakukan gugatan terhadap draft RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendorong organisasi masyarakat sipil pro-demokrasi untuk melakukan gugatan terhadap draft RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI.

Dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

Contohnya, gubernur dan wakil gubernur dipilih hingga diberhentikan oleh Presiden tanpa dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Surya Paloh menilai RUU DKJ berpotensi mencederai demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98. 

"Mengajak segenap kekuatan pro-demokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98," kata Surya Paloh, Kamis (7/12/2023).

Paloh meminta masyarakat untuk sadar akan pentingnya berpolitik demi menjaga demokrasi. 

Baca juga: Mencari Kambing Hitam di Balik Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

"Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah, adalah hak setiap warga."

"Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya," katanya. 

Seruan menolakan terhadap RUU DKJ itu sebelumnya juga telah disampaikan Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali. 

Ali menyatakan, sejatinya negara yang demokratis harus bisa melibatkan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.

Jika dalam pemilihan kepala daerah ditetapkan hanya dengan hak prerogatif presiden, maka dapat dikatakan, Jakarta nantinya bukan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur, melainkan pelaksana tugas (Plt).

"Kita bicara otonomi daerah kita bicara tentang demokrasi, kita bicara tentang bagaimana masyarakat dilibatkan dalam proses pemilihan kok tiba-tiba kepala daerah DKJ ditunjuk, mau (dijabat) Plt seumur hidup apa?"

"Itu kan sama dengan Plt seumur hidup kalau begitu DKI siapapun presidennya bisa milih," kata Ali, Kamis (7/12/2023).

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Ali menegaskan, usulan itu seharusnya masih bisa ditangkap secara nalar jika dilaksanakannya sejak Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini