TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden.
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan, seharusnya kekhususan Jakarta dirumuskan secara definitif bukan dalam konteks perubahan pemilihan gubernur, tapi status dan perannya setelah nanti tidak lagi menjadi ibu kota.
“PAN mendorong agar pembahasan mengenai Jakarta fokus untuk menentukan status kekhususan, bukan mengubah mekanisme pemilihan gubernur yang selama ini sudah berjalan," kata Eddy di sela-sela menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah DPW PAN Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat (8/12/2023).
“Status kekhususan itu seperti misalnya menjadi pusat bisnis seperti pemisahan New York dan Washington DC dan misalnya daerah khusus ekonomi seperti pemisahan Beijing dan Shanghai. Melalui status kekhususan yang jelas, Jakarta akan tetap mempunyai kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional,” imbuhnya.
Menurut pimpinan Komisi VII DPR RI ini, kekhususan Jakarta seharusnya tidak menghilangkan hak-hak demokrasi warga Jakarta.
Eddy menegaskan tak ada urgensi untuk menghilangkan atau mengurangi nilai-nilai demokrasi di Jakarta.
"Gubernur Jakarta seharusnya mendapatkan mandat penuh dari rakyat dan bekerja sepenuh-penuhnya untuk rakyat yang memilihnya, bukan kepada atasan yang menunjuknya,” ujar Eddy.
Di sisi lain, Eddy justru mendorong hak-hak demokrasi warga diperluas dengan mengubah sistem pemilihan Walikota di Jakarta yang selama ini ditunjuk Gubernur, menjadi dipilih secara langsung dalam pemilihan kepala daerah.
“Justru setelah nanti Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota kami mendorong agar hak-hak warga diperluas. Salah satunya adalah Walikota dan Bupati di Jakarta dipilih secara langsung dan tidak lagi ditunjuk oleh Gubernur. Hal ini untuk memperkuat legitimasi sekaligus memastikan kedaulatan penuh warga Jakarta terhadap pemimpinnya,” pungkas Eddy.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.
"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Ditolak Fraksi PKS
Sementara itu, Hermanto, perwakilan Fraksi PKS, menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU DKJ.
Fraksi PKS, kata Hermanto, menolak RUU itu karena sejumlah poin penting.
Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.
"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.
Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.
"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tandasnya.
Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
Sama seperti sebelumnya Gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.