Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti
Kejagung mengungkap pihaknya memiliki 4 alat bukti untuk menetapkan Eks Mendag Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi impor gula.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan empat alat bukti yang dimiliki Kejagung sebelum menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Diketahui Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
Dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong tersebut, Harli menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti.
“Dalam proses penyidikan perkara a quo, Kejagung selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 alat bukti,” kata Harli dilansir Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Namun faktanya, Kejagung ternyata menemukan empat alat bukti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong ini.
Harli menyebut dalam penyidikan Kejagung telah memperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itulah kemudian Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Oleh karena itu selanjutnya Kejagung selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka (Tom Lembong) dalam perkara a quo," terang Harli.
Tom Lembong menjadi tersangka karena empat bukti yang ditemukan penyidik itu mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tom Lembong.
Yakni penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih.
Baca juga: Beri Dukungan Sidang Praperadilan Tom Lembong, Sang Istri Franciska Wihardja Hadir di PN Jaksel
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015, apa yang dilakukan Tom Lembong ini tidak sesuai aturan.
Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ini lantas mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat,” ungkap Harli.
Pakar Hukum Pidana Soroti Dasar Hukum Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda menyoroti lemahnya dasar hukum atas penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.