Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti
Kejagung mengungkap pihaknya memiliki 4 alat bukti untuk menetapkan Eks Mendag Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi impor gula.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Mengingat belum adanya alat bukti berupa kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.
Klaim kerugian negara sebesar Rp 400 miliar dari Kejagung baru disampaikan pada 9 November 2024, sementara penetapan tersangka terhadap Tom Lembong diumumkan pada 29 Oktober.
"Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara," ujar Chairul Huda kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Kejaksaan Agung Jawab Permintaan 5 Mendag Lainnya Diperiksa
Padahal kata Chairul, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melakukan penahanan terhadap seseorang harus didahului dengan bukti permulaan yang cukup.
Sehingga menurutnya, jika kondisinya demikian maka status tersangka tersebut ditetapkan terlalu prematur.
"Jadi sekali lagi, tergambar lah kalau memang eksposnya baru-baru kemarin ini tentang ada kerugian keuangan negara, penetapan tersangkanya prematur adalah seperti itu," jelas Chairul.
Selain itu, lanjutnya, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan, penetapan tersangka harus didahului adanya minimal dua alat bukti.
Putusan MK ini merupakan penjaminan hak asasi tersangka.
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, Tom Lembong Disebut Tak Keberatan Kuasa Hukumnya Ditunjuk oleh Kejagung
Jika yang diberlakukan sebaliknya, menurut Chairul, telah terjadi pelanggaran HAM dalam penetapan tersangka Tom Lembong.
"Nah ini tentu melanggar HAM. Undang-undang menentukan, KUHP menentukan, putusan MK 21 2014 menentukan cari dulu buktinya baru tetapkan tersangka. Ini, ya, tetapkan tersangka dulu baru cari bukti," jelas dia.
Berkenaan dengan ini, dirinya memandang wajar jika banyak pihak menilai kasus Tom Lembong sarat kepentingan atau tujuan politik alih-alih hukum.
"Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)(Kompas.com/Kiki Safitri)