Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan terkait pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, Rabu (20/11/2024) siang.
Adapun sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan gugatan yang sebelumnya dilayangkan kader Golkar M. Ilhamsyah Ainul Mattimu.
Baca juga: Tepis Isu Pembatalan SK Pengesahan AD/ART, Golkar: Menyesatkan
Terkait hal ini, Humas PTUN Jakarta Febriana mengatakan, pembacaan gugatan tersebut nantinya akan digelar secara elektronik atau E-Court.
Sehingga kata dia sidang perdana tersebut tidak akan digelar secara tatap muka.
"Terkait gugatan pengesahan perubahan AD/ART Partai golkar nomor 389/G/2024/PTUN.JKT hari ini masih agenda pembacaan gugatan secara e court ya. Sehingga sidang tidak dilaksanakan secara tata muka," ucap Febriana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Politikus Golkar Cecar Setyo Budiyanto soal Strategi Koordinasi dan Optimalisasi Pencegahan Korupsi
Sebagai informasi sebelumnya diberitakan bahwa Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah terdaftar dalam register perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT.
Gugatan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.
AD/ART Partai Golkar dinilai sudah dilanggar dalam perhelatan Munas XI pada 20 Agustus-21 Agustus 2024 lalu.
Dilansir dari TribunMedan.com, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara penggugat M Ilhamsyah, mengatakan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.
Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024.
“Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar Kata Kadafi.
Baca juga: Terkait Penyebaran Berita Hoaks Pembatalan SK Pengesahan AD/ART, Golkar Polisikan Oknum Pengacara
Menurut dia Munas XI Partai Golkar tidak sah.
Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN.
Artinya jika hasil Munas XI dianggap tidak sah maka penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar juga tidak sah.