"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini, yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.
Sebagaimana diketahui, Firli dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Firli diduga melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.
Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan SYL di sebuah GOR bulu tangkis.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga turut melaporkan Firli ke Dewas KPK mengenai kepatuhan LHKPN, yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Diketahui, Firli juga dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap SYL.
Akibat status tersangka itu, Firli diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, hingga kini, Firli belum juga ditahan oleh penyidik.
Sampai sekarang ini, Firli baru dicegah bepergian ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)