News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Jadwal dan Daftar Peserta SKTT PPPK Kemdikbud 2023 Tahap 3 dan 4

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung mencoba simulasi Try Out Soal CPNS dan PPPK di Stand BKD Jatim dalam Pameran Inovasi Pelayanan Publik dan Jatim Bureaucracy Fest 2023 di halaman parkir Jawa Timur (Jatim) Park 3 Kota Batu, Jawa Timur, (23/11/23).--- Berikut ini link download daftar peserta dan jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 tahap 3 dan 4.

4) Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.

Baca juga: Link Jadwal SKTT PPPK Kemdikbud 2023, Lengkap dengan Daftar Peserta

Ketentuan lain-lain:

a. SKT Tambahan direncanakan akan dilaksanakan pada rentang tanggal 8 s.d.15 Desember 2023.

b. Jadwal dan informasi detil mengenai pelaksanaan SKT Tambahan bagi peserta yang belum dijadwalkan, akan disampaikan kemudian.

c. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

d. Kelulusan akhir peserta seleksi PPPK kebutuhan khusus dan kebutuhan umum tetap memperhatikan angka 2 dan 3.

e. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain.

f. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.

g. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

h. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini