News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Jadwal dan Daftar Peserta SKTT PPPK Kemdikbud 2023 Tahap 3 dan 4

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung mencoba simulasi Try Out Soal CPNS dan PPPK di Stand BKD Jatim dalam Pameran Inovasi Pelayanan Publik dan Jatim Bureaucracy Fest 2023 di halaman parkir Jawa Timur (Jatim) Park 3 Kota Batu, Jawa Timur, (23/11/23).--- Berikut ini link download daftar peserta dan jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 tahap 3 dan 4.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 tahap 3 dan 4 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud).

SKTT PPPK Kemendikbud 2023 tahap 3 dan 4 ini terdiri dari wawancara dan/atau praktik mengajar secara online.

Tes wawancara akan diikuti oleh seluruh peserta, sedangkan praktik mengajar akan dilakukan khusus untuk jabatan fungsional dosen.

Peserta wajib menggunakan aplikasi video conference pada jadwal yang ditentukan pada 8-15 Desember 2023.

Bagi Anda yang akan mengikut SKTT PPPK Kemendikbud 2023, simak jadwal berikut ini.

Baca juga: Tata Tertib Tes SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi

Link Jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 Tahap 3 >>> Klik di sini

Link Jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 Tahap 4 >>> Klik di sini

Aturan berpakaian:

1. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam
polos

2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna
hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).

Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Link dan Cara Mengeceknya

Dokumen yang wajib ditunjukkan kepada panitia:

1) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2) KTP asli yang masih berlaku/KK asli atau fotokopi KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.

3) Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini