TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan syarat pendaftarannya.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 11 - 15 Desember 2023.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Usia Minimal 17 Tahun
Nantinya, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Januari 2024.
Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.
Adapun tempat pendaftaran anggota KPPS adalah di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan (bisa di Balai Desa atau Kelurahan setempat).
Kemudian, proses seleksi akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar anggota KPPS Pemilu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;