News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Penggunaan kostum pahlawan super itu untuk menarik perhatian masyarakat agar datang dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Surabaya 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq

- Pas Foto Berwarna 4x6

Syarat Daftar

Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar anggota KPPS Pemilu:

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

- Usia 17-55 tahun

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini