Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, berupaya memperkaya diri dan keluarga dengan memanfaatkan kewenangannya.
Hal itu menjadi satu diantara tiga pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa bagi Rafael Alun.
"Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sndiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Rafael Alun dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap Rafael Alun yang tidak jujur dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," ujar jaksa.
Selain memberatkan, jaksa juga memiliki satu pertimbangan meringankan bagi Rafael Alun, yakni bersikap sopan.
"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan di persidangan," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut hukuman penjara 14 tahun.
Selain penjara, Rafael Alun juga dituntut hukuman denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,"
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.