TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini file surat daftar riwayat hidup dan surat lainnya untuk mendaftar menjadi anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 pada 11-15 Desember 2024.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di kantor kelurahan atau lokasi pendaftaran KPPS yang ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu 25 Januari - 25 Februari 2024 dengan gaji Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk anggota KPPS, dikutip dari kpu.go.id.
Selengkapnya, simak syarat pendaftaran, link surat yang diperlukan, dan tugas KPPS Pemilu 2024 di bawah ini.
Baca juga: Pengertian dan Tugas KPPS dalam Pemilu, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024:
Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil (tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu)
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika