TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang hari ini, Senin (11/12/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, semestinya pembacaan tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Terdakwa: Rafael Alun Trisambodo. Senin, 25 September 2023.10:00:00 sampai dengan selesai. Tuntutan," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Namun Rafael Alun sebagai terdakwa baru dihadirkan di Ruang Sidang Utama sekira pukul 11.12 WIB.
Terlihat Rafael Alun mengenakan kemeja putih, didampingi pengawal tahanan dan penasihat hukumnya.
Saat dicecat pertanyaan, dia hanya diam seribu bahasa.
Tatapannya terus lurus ke depan dan hanya menoleh sesekali untuk berinteraksi dengan penasihat hukumnya.
Sementara di ruang sidang sendiri, tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa anggota tim penasihat hukum Rafael Alun sudah duduk di kursi masing-masih sejak satu jam sebelumnya.
Saat sidang dimulai sekira pikul 11.15 WIB, Majelis Hakim memastikan bahwa JPU telah siap membacakan tuntutannya.
"Jaksa penuntut umum, apakah tuntutan sudah siap dibacakan?" tanya Hakim Ketua, Suparman.
"Siap, Yang Mulia," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, JPU telah mendakwa Rafael Alun atas penerimaan gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.