News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sanksi Etik Terberat Firli Bahuri hanya Diminta Mundur dari KPK Bukan Pemecatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Apabila nanti dianggap melanggar etik, sanksi terberat yang bisa diterima Firli Bahuri hanya diminta mengundurkan diri dari KPK, bukan pemecatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menaikkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap sidang.

Apabila nanti dianggap melanggar etik, sanksi terberat yang bisa diterima Firli Bahuri hanya diminta mengundurkan diri dari KPK, bukan pemecatan.

Karena yang bisa memberhentikan pimpinan KPK hanyalah presiden.

Baca juga: Dewas KPK Putuskan Kasus Firli Bahuri Naik ke Tahap Sidang Etik, Perdana Digelar 14 Desember 2023

"Kenapa enggak diberhentikan? Kewenangan dewas tidak bisa memberhentikan pimpinan, karena itu seperti kemarin (pemberhentian) sementara oleh keppres (keputusan presiden), oleh presiden, undang-undangnya begitu ya, dari dulu seperti itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

"Pemberhentian pimpinan KPK itu hanya melalui keppres, itu jadi tidak ada (sanksi) yang tertinggi selain minta mengundurkan diri dan itu sanksi sosial yang tertinggi yang ada di peraturan dewas," jelas jubir berlatar belakang jaksa ini.

Ali menjelaskan ada perbedaan antara sanksi yang diterima pegawai dan pimpinan KPK.

Pegawai bisa dipecat karena mekanisme pemilihannya oleh KPK sendiri, sementara pimpinan adalah jabatan politis yang ditunjuk oleh DPR.

Sehingga, sanksi terberat yang bisa didapat pimpinan KPK jika terbukti melanggar etik adalah permintaan pengunduran diri.

"Kalau pegawai KPK terbukti (langgar etik) maka kemudian dilanjutkan dengan disiplin, disiplin itu hukuman terberat istilahnya diberhentikan itu untuk pegawai, jadi selain pimpinan tentunya ini kan sudah jabatan politik yang memilih itu kan DPR dan bukan yang memilih KPK sendiri," terang Ali.

"Nah itu yang harus dibedakan gitu secara substansi konteks filosofi saja sudah berbeda di sana gitu. Karena pimpinan itu hanya sanksi etik yang diberikan dan pemberhentiannya hanya presiden, maka tadi sanksi tertingginya adalah diminta untuk mengundurkan diri itu sudah sanksi yang paling berat," imbuhnya.

Adapun Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli mulai Kamis, 14 Desember mendatang. 

Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali di akhir pekan.

"Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli. 

Tumpak memerinci pihaknya telah memeriksa total 33 saksi, termasuk Firli Bahuri.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

Tumpak menyatakan pihaknya bakal menggelar sidang dugaan etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utangnya; dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini