TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, akan menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Alexander Marwata diagendakan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini, Kamis (14/12/2023).
Namun, agenda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata terpaksa ditunda.
Batalnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dikarenakan Wakil Ketua KPK itu pada saat bersamaan menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alexander Marwata.
Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata merupakan permintaan Firli Bahuri.
"Iya benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," ungkap Ramadhan, Kamis.
Lantas, apa alasan Alexander mau menjadi saksi?
Alexander Marwata membenarkan dirinya menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Hal itu, kata Alex, merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan," katanya usai menjalani sidang sebagai saksi di sidang prapaperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Alexander Marwata Batal Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini, Bakal Dijadwal Ulang
Alex menambahkan, dirinya bersedia menjadi saksi lantaran dilatarbelakangi kedekatannya dengan Firli Bahuri.
Pasalnya, Alex mengenal sosok Firli Bahuri sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.