TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang batas pemadanan NIK sebagai NPWP yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.
Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK.
Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, nantinya bisa mengalami kesulitan saat mengurus layanan pajak, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Cara Pemadanan NIK-NPWP
Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemadanan NIK-NPWP:
1. Buka laman pajak.go.id atau klik di sini
2. Klik Login di pojok kanan atas
3. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan (captcha)
4. Buka menu Profil
5. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK dan klik Ubah Profil
6. Klik Logout
7. Coba kembali login dengan menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, implementasi diundur karena pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha, dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023), dikutip dari indonesia.go.id.
Selain itu, hal ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya.
Sehingga, masyarakat terutama wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.
"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.
(Tribunnews.com, Widya)