News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Pemadanan NIK-NPWP dan Tujuannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang batas pemadanan NIK sebagai NPWP yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK.

Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, nantinya bisa mengalami kesulitan saat mengurus layanan pajak, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Cara Pemadanan NIK-NPWP

Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemadanan NIK-NPWP:

1. Buka laman pajak.go.id atau klik di sini

Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id (https://pajak.go.id/)

2. Klik Login di pojok kanan atas

3. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan (captcha)

4. Buka menu Profil

5. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK dan klik Ubah Profil

6. Klik Logout

7. Coba kembali login dengan menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, implementasi diundur karena pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha, dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023), dikutip dari indonesia.go.id.

Selain itu, hal ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya.

Sehingga, masyarakat terutama wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.

Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini