TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) Desember 2023 bagi penrima manfaat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan pangan CBP 2023 sebanyak 210 ribu ton beras setiap bulannya kepada 21.353 juta masyarakat penerima manfaat.
Pemerintah menyalurkan bansos beras CBP 2023 kepada masyarakat mulai bulan September, Oktober, November, hingga Desember 2023.
Dikutip dari laman Badan Pangan, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, menuturkan peluncuran bantuan pangan oleh Presiden Jokowi tersebut menandai digulirkannya bantuan itu ke seluruh Indonesia.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan pangan beras CBP 2023 sebanyak 10 Kg.
Arief menambahkan bansos beras 10 kg ini diberikan dalam rangak untuk menekan harga beras di pasar dan untuk mengendalikan tingkat inflansi nasional.
Baca juga: Janji Kampanye Bansos Dinilai Pengamat Politik Tidak Etis dan Tidak Mendidik
Recanannya, Presiden Jokowi juga akan melanjutkan program bantuan pangan beras CBP ini hingga Juni 2024.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat mengunjungi Gudang Bulog Gadang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (14/12/2023).
"Bantuan pangan CBP akan pemerintah lanjutkan hingga bulan Maret 2024, Kita berdoa bersama moga-moga April, Mei, Juni, APBN-nya cukup, kita lanjutkan lagi,” kata Presiden Jokowi, mengutip Setkab, Jumat (15/12/2023).
Adapun masyarakat dapat mengecek penerimaan bantuan CBP 2023 Beras 10 kg, caranya sebagai berikut.
Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg CBP 2023
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id, kllik di sini;
2. Pilih provinsi penerima manfaat (PM), kabupaten/kota, kecamatan, dan pilih desa;
3. Kemudian, masukkan nama Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan KTP;
4. Masukkan kode captcha;
5. Klik 'Cari Data'.
Baca juga: Ganjar Salut Jokowi Beri Bantuan Kepada Petani Gagal Panen di Jawa Tengah
Jika PM terdaftar maka akan tertera dan berketerangan bahwa PM berhak menerima bantuan pangan CBP 2023.
Sedangkan, jika PM tidak mendapatkan bantuan pangan CBP 2023 maka berketerangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Baca juga: Peneliti Senior BRIN Kritik Kampanye Program Bansos
Jika masyarakat termasuk dalam daftar penerima bansos beras 10 kg dari pemerintah, maka dapat mengambil bantuan tersebut dengan cara sebagai berikut.
Syarat Pengambilan Bansos Beras 10 Kg
Berikut syarat yang perlu diperhatikan bagi penerima manfaat mengutip sippn Menpan.
1. Syarat pengambilan atau penerimaan Bantuan Pangan beras 10 kg CBP 2023 dengan membawa dan menunjukan:
- Surat Undangan;
- KTP-el / Kartu Keluarga (KK) asli.
2. Dalam penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2023 PT Pos Indonesia tidak memungut biaya apapun.
Baca juga: Alexander Marwata Sebut KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli, Tapi Fasilitasi Permintaan Ini
Jika ada pungkutan oleh Petugas Kantor Pos silahkan laporkan atau hubungi PIC Kantor Pos Cabang Utama/ Cabang terdekat dengan melampirkan bukti terkait.
3. Pada saat penyerahan akan dilakukan pendataan geotagging dan foto dari PBP (Penerima Bantuan Pangan) Tahun 2023 oleh juru Serah.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)