TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tahun 2023 telah diumumkan.
Untuk diketahui, tahapan selanjutnya bagi pelamar CPNS Setjen DPR RI 2023 yang telah mengikuti SKB Tambahan Non-CAT adalah mengikuti SKB dengan CAT.
SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Desember 2023 di lokasi Pusat, Kantor Regional, dan UPT Badan Kepegawaian Negara.
Link pengumuman jadwal dan lokasi SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 masing-masing pelamar dapat diakses melalui https://berkas.dpr.go.id/.
Jadwal SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 tersebut tertuang dalam surat Nomor 14/PANSEL PENGADAAN CPNS/1/2023.
Dalam surat pengumuman tersebut telah terlampir daftar nama peserta, waktu ujian, pembagian sesi dan lokasi pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023.
Baca juga: Materi SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 per Jabatan
Ketentuan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023
Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 yang perlu diperhatikan peserta:
1. Peserta wajib memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam polos tanpa motif (khusus bagi Peserta yang mengenakan jilbab) dan sepatu hitam polos tertutup.
2. Peserta wajib membawa:
a) Pensil kayu;
b) Kartu Tanda Peserta Ujian;
c) Bukti tanda identitas diri berupa:
- Asli KTP-el fisik; atau
- Asli Surat Keterangan Pengganti KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; atau
- Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar; atau
- Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah pejabat yang berwenang yang masih berlaku; atau
- KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicetak warna (KTP disertai barcode nya).
3. Peserta wajib hadir sesuai Jadwal, Sesi, tempat, dan Alamat Pelaksanaan Ujian.
4. Peserta dilarang memakai:
- Perhiasan apapun seperti gelang, kalung, cincin dan anting;
- Aksesoris rambut selain karet gelang (misalnya jepit rambut dan pita);
- Ikat pinggang/gesper; dan
- Pin/bross;
5. Peserta dapat melakukan cek titik lokasi SKB sebelum pelaksanaan, agar dapat memperkirakan waktu dan jarak tempuh menuju lokasi.
6. Peserta seleksi/pengunjung/pemantau dapat melihat hasil SKB CAT secara live Streaming melalui media Online Streaming BKN, Kanreg BKN dan UPT BKN.
Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800
Selain itu, peserta SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 wajib mencetak ulang Kartu Peserta Ujian, karena ada kemungkinan titik Lokasi SKB CAT BKN tidak sama dengan SKD.
Berikut ini cara cetak kartu ujian SKB CAT CPNS 2023:
1. Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
3. Selanjutnya, klik 'Masuk';
4. Laman akan menampilkan resume pendaftaran;
5. Gulir ke bawah untuk mengunduh Kartu Ujian CPNS 2023;
6. Kartu pendaftaran akan tersimpan di perangkat Anda dan dapat dicetak sewaktu-waktu.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)