News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SKB CAT CPNS - Berikut pembagian sesi waktu pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023. Ada 2 sesi di hari Jumat, selain hari Jumat ada 4 sesi dalam sehari.

Pukul 08.00 - 09.30 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 13.00 - 14.30 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 14.30 - 16.00 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS

Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800

Ketentuan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023

Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 yang perlu diperhatikan peserta:

1. Peserta wajib memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam polos tanpa motif (khusus bagi Peserta yang mengenakan jilbab) dan sepatu hitam polos tertutup.

2. Peserta wajib membawa:

a) Pensil kayu;

b) Kartu Tanda Peserta Ujian;

c) Bukti tanda identitas diri berupa:

  • Asli KTP-el fisik; atau
  • Asli Surat Keterangan Pengganti KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; atau
  • Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar; atau
  • Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah pejabat yang berwenang yang masih berlaku; atau
  • KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicetak warna (KTP disertai barcode nya).

3. Peserta wajib hadir sesuai Jadwal, Sesi, tempat, dan Alamat Pelaksanaan Ujian.

4. Peserta dilarang memakai:

  • Perhiasan apapun seperti gelang, kalung, cincin dan anting;
  • Aksesoris rambut selain karet gelang (misalnya jepit rambut dan pita);
  • Ikat pinggang/gesper; dan
  • Pin/bross;

5. Peserta dapat melakukan cek titik lokasi SKB sebelum pelaksanaan, agar dapat memperkirakan waktu dan jarak tempuh menuju lokasi.

6. Peserta seleksi/pengunjung/pemantau dapat melihat hasil SKB CAT secara live streaming melalui media Online Streaming BKN, Kanreg BKN dan UPT BKN.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini