Pukul 08.00 - 09.30 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS
b. Sesi 2:
Pukul 13.00 - 14.30 (90 menit):
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 14.30 - 16.00 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS
Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800
Ketentuan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023
Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 yang perlu diperhatikan peserta:
1. Peserta wajib memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam polos tanpa motif (khusus bagi Peserta yang mengenakan jilbab) dan sepatu hitam polos tertutup.
2. Peserta wajib membawa:
a) Pensil kayu;
b) Kartu Tanda Peserta Ujian;
c) Bukti tanda identitas diri berupa:
- Asli KTP-el fisik; atau
- Asli Surat Keterangan Pengganti KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; atau
- Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar; atau
- Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah pejabat yang berwenang yang masih berlaku; atau
- KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicetak warna (KTP disertai barcode nya).
3. Peserta wajib hadir sesuai Jadwal, Sesi, tempat, dan Alamat Pelaksanaan Ujian.
4. Peserta dilarang memakai:
- Perhiasan apapun seperti gelang, kalung, cincin dan anting;
- Aksesoris rambut selain karet gelang (misalnya jepit rambut dan pita);
- Ikat pinggang/gesper; dan
- Pin/bross;
5. Peserta dapat melakukan cek titik lokasi SKB sebelum pelaksanaan, agar dapat memperkirakan waktu dan jarak tempuh menuju lokasi.
6. Peserta seleksi/pengunjung/pemantau dapat melihat hasil SKB CAT secara live streaming melalui media Online Streaming BKN, Kanreg BKN dan UPT BKN.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)