News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SKB CAT CPNS - Berikut pembagian sesi waktu pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023. Ada 2 sesi di hari Jumat, selain hari Jumat ada 4 sesi dalam sehari.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pembagian sesi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tahun 2023.

Jadwal dan lokasi termasuk pembagian sesi SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 tertuang dalam surat pengumuman Nomor 14/PANSEL PENGADAAN CPNS/1/2023.

Waktu pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 untuk hari Jumat hanya terbagi dalam dua sesi.

Sementara jadwal SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 selain hari Jumat, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu terdiri dari empat sesi dalam sehari.

Sesi pertama waktu pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 dimulai pukul 06.30 WIB. 

Sementara sesi terakhir SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 dimulai pukul 15.30 untuk selain hari Jumat dan pukul 14.30 untuk hari Jumat.

Baca juga: Link Pengumuman Jadwal SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, Simak Ketentuan Ujian

Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKB CPNS Setjen DPR RI 2023

Selain Hari Jumat

a. Sesi 1:

Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.30 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 09.00 - 10.30 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 10.30 - 12.00 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS

c. Sesi 3:

Pukul 11.30 - 13.00 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 13.00 - 14.30 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS

d. Sesi 4:

Pukul 14.00 - 15.30 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.30 - 17.00 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS

Baca juga: Materi SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 per Jabatan

Hari Jumat

a. Sesi 1:

Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.30 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 13.00 - 14.30 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 14.30 - 16.00 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS

Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800

Ketentuan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023

Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 yang perlu diperhatikan peserta:

1. Peserta wajib memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam polos tanpa motif (khusus bagi Peserta yang mengenakan jilbab) dan sepatu hitam polos tertutup.

2. Peserta wajib membawa:

a) Pensil kayu;

b) Kartu Tanda Peserta Ujian;

c) Bukti tanda identitas diri berupa:

  • Asli KTP-el fisik; atau
  • Asli Surat Keterangan Pengganti KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; atau
  • Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar; atau
  • Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah pejabat yang berwenang yang masih berlaku; atau
  • KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicetak warna (KTP disertai barcode nya).

3. Peserta wajib hadir sesuai Jadwal, Sesi, tempat, dan Alamat Pelaksanaan Ujian.

4. Peserta dilarang memakai:

  • Perhiasan apapun seperti gelang, kalung, cincin dan anting;
  • Aksesoris rambut selain karet gelang (misalnya jepit rambut dan pita);
  • Ikat pinggang/gesper; dan
  • Pin/bross;

5. Peserta dapat melakukan cek titik lokasi SKB sebelum pelaksanaan, agar dapat memperkirakan waktu dan jarak tempuh menuju lokasi.

6. Peserta seleksi/pengunjung/pemantau dapat melihat hasil SKB CAT secara live streaming melalui media Online Streaming BKN, Kanreg BKN dan UPT BKN.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini