News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bicara Peran Perempuan, Annisa Pohan Soroti Banyaknya Kasus KDRT di Indonesia

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Srikandi Demokrat Annisa Pohan saat hadiri seminar peringatan Hari Ibu 2023 dengan judul Merayakan Perempuan, Ibu Sehat, Keluarga Bahagia, Generasi Muda Berjaya, Indonesia Maju di Murphy Ballroom Luxury Inn Arion Hotel, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (17/12/2023).

"Saya mendukung perempuan untuk terus maju, mampu menjadi sosok yang mandiri, kreatif, inovatif dan percaya diri," tegas Saskia.

Menurutnya, bahwa data yang dimiliki Kementerian PPPA maupun lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan juga menunjukkan tingginya angka kasus KDRT dan kebanyakan korbannya adalah perempuan bahkan Provinsi DKI Jakarta di posisi Ke-3 terbanyak bila dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Dari catatan Sistem Informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) sepanjang tahun 2022 hingga Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 16.275 orang.

Jumlah tersebut merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat puncaknya saja yang mana jika diteliti lebih jauh masih banyak kasus yang tidak terlaporkan dan laten di bawah permukaan.

Walaupun Indonesia sudah memiliki produk hukum untuk memerangi KDRT, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), kekerasan domestik masih kerap terjadi karena adanya hambatan sosiokultural.

Ini termasuk kentalnya anggapan dalam masyarakat Indonesia bahwa KDRT merupakan aib bagi perempuan.

“Bahwa isu kekerasan perempuan dan anak di Jakarta menjadi visi utama dalam program kampanyenya dengan menjanjikan akses edukasi, pendampingan psikologis dan advokasi hukum bagi korban-korban KDRT dalam rangka meningkatkan standar kebahagiaan perempuan terutama di dalam suatu keluarga,” ungkap dia.

Saskia menambahkan, bahwa tindakan KDRT merupakan pelanggaran HAM sebagaimana didukung oleh UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT).

Maka dari itu, perlu adanya edukasi dan advokasi untuk kaum perempuan dapat menyuarakan hak-haknya.

Ratusan peserta yang hadir turut aktif berdialog di dalam forum bersama narasumber dan anggota Srikandi Demokrat.

"Kegiatan penyuluhan KDRT ini merupakan salah satu bentuk kontribusi Srikandi Demokrat terhadap persoalan sosial di masyarakat khususnya kepada ibu-ibu agar tidak ada lagi kasus KDRT di Indonesia serta dapat menciptakan keluarga yang harmonis dan Bahagia. Acara ini juga akan menjadi kegiatan yang rutin dan sekaligus memberikan kesadaran tentang bahayanya tindakan KDRT," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini