4) U.O. TNI AL
- Email : jabpatsip_disminpersal@tnial.mil.id
- Subject : FILE DRH_UO TNI AL_[nama peserta]_[nomor peserta]
- PIC : 0856-8203-610 – 0821-1480-5945
5) U.O. TNI AU
- Email : subdisminpns@tni-au.mil.id
- Subject : FILE DRH_UO TNI AU_[nama peserta]_[nomor peserta]
- PIC : 0856-9944-537
Sebagai informasi, apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemhan 2023 namun menyatakan mengundurkan diri, maka wajib membuat serta menggunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta diatas meterai Rp 10.000.
Sementara itu, apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemhan 2023 tetapi di kemudian hari tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan/terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak memenuhi persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka kelulusan yang bersangkutan harus dibatalkan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)