Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saifuddin mengungkapkan bahwa penanganan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sempat menemui berbagai kendala.
Satu di antaranya, kesulitan memperoleh data-data. Sebab, pihak yang menangani kasus ini bukan hanya Polri.
"Kita ada lembaga-lembaga lain yang seharusnya bisa mendukung kita untuk percepatan pengungkapan perkara ini. Makanya ini yang tadi sempat disampaikan, kendala-kendala kita di lapangan, kita hadapi, sehingga data pun kadang kita susah dapatkan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saifuddin saat ditemui awak media usai acara Penyerahan Penghargaan untuk Penyidik Polri dan Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Kesehatan 2023 di Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Polri dan Kejagung Dapat Penghargaan, Imbas Atasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Selain Polri, perkara ini juga ditangani Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Nunung pun memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan Polri dengan tersangka-tersangka yang ditetapkan, sudah tuntas.
"Kebetulan yang melakukan penyidikan terhadap pekara ini ada juga dari penyidik PPNS, sehingga itu sudah bukan di bidang kita lagi. Yang jelas yang ada di kita, di Polri semuanya sudah tuntas," katanya.
Selain koordinasi dengan pihak lain, kendala juga ditemukan karena perkara ini bukan merupakan aduan.
Imbasnya, tim penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
"Jujur saja, perkara ini kita bukan laporan dari luar. Waktu itu, beberapa anak yang mati diduga karena minum paracetamol, kita berinisiasi untuk melakukan penyelidikan. Jadi berdasarkan hasil penyelidikan itu dan penyelidikan hampir setengah tahun kita berani menakikan perkara ini menjadi proses penyidikan," kata Nunung.
Meski mengalami kendala, Nunung memastikan bahwa penanganan perkara GGAPA pada anak ini tak diintervensi pihak internal maupun eksternal Kepolisian.
"Tidak ada intervensi. Kita jamin tidak ada. Kita lempengin," katanya.
Terkait kasus ini sendiri, sejauh ini sudah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.
Sedangkan tersangka perorangan yang sudah dijerat ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Sejauh ini pihak perorangan sudah divonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Masing- masing ialah Arief Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).
Mereka divonis 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. (*)