News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Bawa Dokumen Kasus DJKA saat Sidang Praperadilan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri (kiri) serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar (kanan) dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.

Putu menyebut dalam sidang, pihak Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," ungkapnya.

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," sambungnya.

Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun hal itu diungkapkan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.

Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini