7. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;
8. Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim;
9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;
10. Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;
11. Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
12. Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
13. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: Cak Imin akan Evaluasi Kartu Prakerja Bila Terpilih, Program Disebut hanya Hasilkan Penonton Youtube
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.