News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2024

Syarat dan Cara Ajukan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kemenag Bagi Pelaku UMKM dan IKM

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 - Berikut syarat dan cara pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), bagi pelaku UMKM dan IKM.

IKM atau UMKM dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:

1. Fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

3. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:

a) memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

d)memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Lampiran dokumen tersebut diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2024 Kemenkes, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Desember 2023

Verifikasi dan Validasi Dokumen Perizinan

a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM. b.

b. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.

c. Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini