News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2024

Syarat dan Cara Ajukan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kemenag Bagi Pelaku UMKM dan IKM

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 - Berikut syarat dan cara pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), bagi pelaku UMKM dan IKM.

1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan

2) pembuktian lapangan.

d. Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.

e. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan.

f. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.

g. Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.

Penetapan Perizinan Produksi Seragam Batik Haji 2024

1. Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

2. Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Baca juga: Rekrutmen Awak Kabin Haji 2024 Garuda Indonesia, Batas Akhir Pendaftaran 19 Desember 2023

Pencabutan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:

1. IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.

2. Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.

3. IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini